IAIN
FAKULTAS SYARIAH UIN A.M. SANGADJI AMBON
Seminar Nasional “No Viral No Justice” Bahas Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital

Ambon 1 Desember 2025 — Fakultas Syariah UIN A.M. Sangadji Ambon menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “No Viral No Justice: Sinergi pemerintahan, pengadilan negeri dan agama kota ambon dalam mewujudkan integritas hukum di era media sosial serta solusi maqashid syariah. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh penting dari unsur pemerintahan, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk membahas fenomena percepatan penegakan hukum akibat viralitas di media sosial.

IMG_20251201_091126_699

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II, mewakili Rektor UIN A.M. Sangadji Ambon, Dr. Abidin Wakano, M.Ag, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Fakultas Syariah dalam mengangkat isu aktual yang relevan dengan dinamika hukum dan teknologi saat ini.

Fenomena “No Viral No Justice” Jadi Sorotan

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ali Hidayat Wajo, S.H., menjelaskan bahwa perkembangan digitalisasi membuat isu sosial dan hukum cepat menyebar luas. Ia menegaskan bahwa fenomena “No Viral No Justice” mencerminkan tuntutan masyarakat terhadap kecepatan dan transparansi penegakan hukum.

Tekanan publik melalui media sosial kini menjadi dorongan agar aparat bekerja lebih cepat. Namun viral bukanlah ukuran kebenaran, melainkan sinyal kuat dari masyarakat bahwa ada persoalan yang perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Pemerintah Kota: Viral Adalah Sinyal Kebutuhan Keadilan

Perwakilan Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, menyampaikan bahwa viralitas kasus seringkali menandakan adanya keluhan masyarakat terkait lambatnya proses hukum. Ia menekankan pentingnya edukasi, pencegahan, dan sinergi antara keluarga, kampus, dan pemerintah.

Pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan. Jika nilai-nilai sosial dan keluarga melemah, maka ruang terjadinya pelanggaran semakin besar,” ujarnya.

Aparat Penegak Hukum: Proses Tetap Harus Berdasarkan Bukti

Narasumber dari Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H, dan Pengadilan Agama Ambon, Hi. Anwar Rahakbau, S.H., M.H, menegaskan bahwa meskipun tekanan publik melalui viralitas sering membantu mengungkap kasus, proses penegakan hukum tetap harus mengikuti prosedur yang objektif dan berbasis bukti.

Mereka juga menjelaskan mekanisme penyelidikan, penyidikan, SP3, serta peluang dibukanya kembali suatu perkara jika ditemukan bukti baru.

Akademisi: Literasi Digital Menjadi Kunci

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Eka Dahlan Uar, M.Si, memaparkan bahwa 82% masyarakat Maluku kini telah terhubung dengan internet. Generasi muda menghabiskan hingga 7 jam per hari berselancar di dunia digital, sehingga rentan terhadap informasi yang tidak akurat.

“Kita memasuki era post-truth. Sesuatu dianggap benar hanya karena viral. Oleh karena itu, literasi digital sangat penting agar masyarakat mampu memilah kebenaran informasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tantangan baru seperti AI (Artificial Intelligence) dan potensi rekayasa wajah atau suara (deepfake) yang dapat memicu persoalan hukum.

IMG_20251201_113044_701

Antusiasme Peserta dan Diskusi Kritis

Seminar ini dihadiri mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Ambon. Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan banyak pertanyaan seputar:

  1. lambatnya penanganan kasus.
  2. batas intervensi pemerintah.
  3. peran keluarga dalam mencegah kejahatan.
  4. serta hubungan antara viralitas dan keadilan hukum.

Setiap narasumber memberikan penjelasan mendalam sesuai perspektif masing-masing, sehingga menghasilkan diskusi yang kaya dan bermanfaat.

IMG_20251201_095113_768

Penutup

Kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama para narasumber, pimpinan fakultas, dan peserta seminar. Melalui seminar ini, Fakultas Syariah UIN A.M. Sangadji Ambon menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang akademik yang responsif terhadap isu-isu kontemporer, terutama yang berkaitan dengan hukum dan perkembangan digital.